KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(Bahan belajar)
Dikompilasi
Oleh
Drs. Zakwan Izmi, M.Pd.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESI GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
RAYON 8 LPTK JAMBI
2009
KATA PENGANTAR
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35, mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah dilakukan sejak tahun 2006 di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2009 ini diharapkan semua satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini. Untuk mempercepat pemahaman dan penerapan KTSP pada satuan pendidikan telah dilakukan berbagai sosialisasi dan pelatihan bagi pengelola pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik mulai dari tingkat pusat hingga wadah atau forum yang paling dekat dengan pendidik dan tenaga kependidikan yaitu KKG/MGMP/ KKKS/MKKS/KKPS/MKPS. Salah satu bahan untuk mendukung pelatihan bagi mereka disiapkan melalui bahan belajar mandiri.
Bahan Belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini disusun berdasarkan acuan utama dari BSNP dan Tim Nasional Depdiknas untuk KTSP. Setelah KTSP ini dipahami dan dilaksanakan sesuai kewenangannya, sebagai pelengkap dalam KTSP, diharapkan setiap pengawas mempelajari dan memahami perangkat pendukung KTSP seperti penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, bahan ajar, model-model pembelajaran, penilaian proses dan hasil belajar, penyusunan pembelajaran remedial dan pengayaan, muatan lokal, pengembangan diri, dan sebagainya. Selain itu, pengawas melakukan supervise pelaksanaan KTSP. Hal ini sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP di semua sekolah secara baik dan benar.
Diharapkan Bahan Belajar ini bermamfaat bagi peserta pelatihan.
Jambi, Desember 2009
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ... .i
DAFTAR ISI ... . iii
BAB I PENDAHULUAN ... .. 1
A. Landasan ... . 2
B. Tujuan Bahan Belajar KTSP………………………………………………………... 3
C. Kompetensi yang Hendak Dicapai . 3
D. Indikator Pencapaian ... ... 4
E. Pengertian ………………………………………………………………………………… 4
F. Perinsip-Perinsip Pengembangan KTSP ………………………………………. 5
G. Acuan Operasional Penyusunan KTSP …………………………………………. 7
BAB II KOMPONEN KTSP ... ..10
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan………………………….... 10
B. Struktur dan Muatan KTSP ... ..10
C. Kalender Pendidikan ...................................................................................................15
BAB III PENGEMBANGAN SILLABUS……………………………………………………….16
A. Pengertian Sillabus …………………………………………………………………….16
B. Perinsip Pengembangan Silabus... . 16
C. Unit Waktu Sillabus ... ... 17
D. Pengembangan Sillabus ... …...17
E. Langkah-LangkahPengembanganSillabus ... ….18
F. Contoh Model Silabus ……………………………………………………………… 21
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan ……………………………………… 26
BAB IV PENGEMBANGAN RPP……….………………………………………………………. 27
A. Pengertian RPP……. …………………………………………………………………….27
B. LandasanPengembangan RPP... . 27
C. Komponen RPP ... ... 27
D. Langkah-Langkah Menyusun RPP…………………………………………….. 28
E. Contoh Format RPP ... …. 33
F. Contoh RPP ……………...……………………………………………………………… 34
BAB V PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP ………………………………………….39
A. Analisis Konteks …..…………………………………………………………………….. 39
B. Mekanisme Penyusunan... .. 39
C. Tugas Kepala Sekolah dan Pengawas ... ..... 40
D. Latihan Kerja atau Tugas ... ..…...41
DAFTAR ISTILAH …………………………………………………………………………………………. 42
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………………. 46
LAMPIRAN 1……………………………………………………………………………………………….. 47
LAMPIRAN 2 a …………………………………………………………………………………………….. 49
BAB I
PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Bahan Belajar ini beracuan pada panduan yang disusun BSNP yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL harus berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
5. Permendiknas No. 24/2006 dan No. 6/2007 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006
6. Permendiknas No. 41 Thn 2007 tentang Standar Proses
7. Permendiknas No. 24 Thn 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
8. Permendiknas No. 19 Thn 2007 tentang Standar Pengelolaan
9. Permendiknas No. 20 Thn 2007 Standar Penilaian Pendidikan
B. Tujuan Bahan Belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan Bahan Belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini secara umum adalah untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Secara khusus adalah menjadi acuan bagi Pengawas Sekolah untuk memahami penyusunan KTSP dan perangkatnya, serta melaksanakan supervisi yang terkait dengan kewenangannya.
C. Kompetensi yang Hendak Dicapai
Setelah mempelajari Bahan Belajar ini pengawas diharapkan dapat:
1. Membimbing Kepala Sekolah dan seluruh warganya untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah dasar dan menengah berdasarkan standar isi, kompetensi lulusan , proses, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah,
4. Mensupervisi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
D. Indikator Pencapaian
Indikator pencapaian hasil mempelajari Bahan Belajar ini adalah apabila pengawas dapat:
1. memahami pengertian tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Silabus;
2. memahami prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
3. memahami acuan operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
4. memahami komponen-komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
5. memahami tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan;
6. memahami struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
7. memaham kalender pendidikan;
8. menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
9. menyusun Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
10. mensupervisi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
E. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
F. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Proses, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
G. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
BAB II
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
BAB III
PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum KKG/MGMP untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup KKG/MGMP setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara dua format di bawah.
Format 1
SILABUS
Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester : IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan
kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi, komunikasi,
dan transportasi serta pengalaman menggunakannya
Alokasi Waktu : 12 x 35 Menit
Materi Pokok/ Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi • Mencari hubungan cara memproduksi “tahu” Kediri pada masyarakat masa lalu dan masa kini
• Membuat dan membaca diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia
• Menganalisis bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri • Membandingkan jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan masa sekarang.
• Membuat diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia
• Menganalisis bahan baku untuk produksi barang
Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan teknologi produksi
4 x 35 menit • Gambar alat produksi ”tahu”
• Pabrik tahu
• Buku IPS kelas IV semester 2
• Majalah/ koran/media elektronik
• Melakukan pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan masa kini
• Memberikan contoh/mende- monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini
• Membandingkan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini.
• Menunjukkan cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.
Non tes:
Lembar pengamatan 3 x 35 menit • Gambar-gambar alat komunikasi
• Buku IPS kelas IV semester 2
• Majalah/ koran/media elektronik
• Memberikan contoh jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
• Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan masa kini
• Mendiskusikan perbedaan jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini • Membandingkan jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi 5 x 35 menit • Gambar-gambar alat transportasi
• Buku IPS kelas IV semester 2
• Majalah/ koran/media elektronik
• Lingkungan sekitar
• Bercerita tentang pengalaman mengguna kan teknologi transportasi • Menceritakan pengalaman menggunakan teknologi transportasi
Catatan: Pengambilan karakteristik daerah Kediri pada kegiatan pembelajaran di atas hanya sebagai contoh. Sekolah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Format 2
SILABUS
Nama Sekolah : SMP ... Padang, Sumatera Barat
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII/1
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma, kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV. Kegiatan Pembelajaran:
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
• Membuat laporan
V. Indikator :
• Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
• Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
• Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
• Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
BAB IV
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
B. Landasan Pengembangan RPP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20:
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
C. Komponen RPP
1. Kolom Identitas Mata Pelajaran
2. Standar Kompetensi
3. Kompetensi Dasar
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
5. Tujuan Pembelajaran
6. Materi Ajar (Materi Pokok)
7. Materi/Kompetensi Prasyarat
8. Alokasi Waktu
9. Metode Pembelajaran
10. Kegiatan Pembelajaran
11. Penilaian
12. Sumber Belajar
Catatan:
Komponen nomor 7 di atas untuk mengingatkan kemampuan prasyarat yang harus dimiliki siswa sebelumi KD atau indikator yang akan dipelajari. Komponen ini sebaiknya dicantumkan untuk mengingatkan guru tentang materi prasyarat yang harus dikuasai siswa. Namun demikian, komponen prasyarat ini tidak mesti harus dicantumkan.
D. Langkah-Langkah menyusun RPP (standar Proses 2007)
1. Menuliskan Identitas Mata Pelajaran, yang meliputi:
a. Satuan Pendidikan;
b. Kelas/Semester;
c. Mata Pelajaran/Tema Pelajaran;
d. Jumlah Pertemuan.
2. Menuliskan Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Pada bagian ini dituliskan standar kompetensi mata pelajaran, cukup dengan cara mengutip pada standar isi atau silabus pembelajaran yang telah dibuat guru.
3. Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu mata pelajaran.
Pada bagian ini dituliskan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik setelah proses pembelajaran berakhir, cukup dengan cara mengutip pada standar isi atau silabus pembelajaran yang telah dibuat guru.
4. Menuliskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Contoh kata kerja operasional antara lain mengidentifikasi,
menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan.
Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar dan disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.
Indikator dikembangkan oleh guru sekolah sesuai dengan kondisi daerah dan sekolah masing-masing. Dalam membuat indikator ini, guru juga perlu melihat KD yang sama di kelas sebelum dan sesudahnya agar lebih tepat dalam menentukan indikator sesuai dengan kelas di mana KD tersebut diajarkan.
5. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi
dasar.
Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang
telah ditentukan. Tujuan ini difokuskan tergantung pada indikator yang dirumuskan dari SK dan KD pada Standar Isi mata pelajaran matematika yang akan dipelajari siswa.
6. Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Menuliskan Materi Prasyarat
Materi Prasyarat ini merupakan materi atau kompetensi yang harus
sudah dimiliki atau dikuasai siswa yang berkaitan dengan materi
atau kompetensi yang akan dipelajari. Dalam pembelajaran
matematika, materi prasyarat ini sangat perlu, karena dalam
pembelajaran matematika antara materi satu dengan yang lain
saling berkaitan satu sama lain. Pada proses pembelajaran,
kompetensi ini dapat diukur melalui kegiatan pendahuluan.
8. Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
9. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah
ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan
situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata
pelajaran. Pada bagian ini dituliskan semua metode yang akan
digunakan selama proses pembelajaran berlangsung.
10. Merumuskan kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Pada pendahuluan ini secara garis besar dapat memuat hal-hal sebagai berikut.
1) Deskripsi singkat;
Deskripsi singkat adalah penjelasan singkat (secara global) tentang isi pelajaran yang berhubungan dengan kompetensi yang diharapkan. Hal ini dimaksudkan agar pada permulaan kegiatan belajarnya, siswa telah mendapat jawaban secara global tentang isi pelajaran yang akan dipelajari.
2) Relevansi;
Relevansi adalah kaitan isi pelajaran yang sedang dipelajari
dengan pengetahuan yang telah dimiliki siswa atau dengan
pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari. Dalam hal ini dapat
juga dengan mengingatkan kembali materi prasyarat
(apersepsi).
3) Tujuan/kompetensi;
Tujuan adalah kemampuan atau kompetensi yang akan dicapai siswa pada akhir proses belajarnya.
4) Penjelasan tentang pembagian kelompok dan cara belajar.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Pada kegiatan inti ini siswa mendapat fasilitas atau bantuan untuk mengembangkan potensinya secara optimal. Pada kegiatan inti secara garis besar berlangsung hal-hal berikut.
1) Memulai pembelajaran dengan mengajukan masalah (soal) yang nyata (riil) bagi siswa sesuai dengan pengalaman dan tingkat pengetahuannya, sehingga siswa segera terlibat dalam pelajaran secara bermakna;
2) Permasalahan yang diberikan tentu harus diarahkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran;
3) Siswa mengembangkan model-model simbolik secara informal terhadap persoalan/masalah yang diajukan;
4) Pembelajaran berlangsung secara interaktif, dimana siswa
menjelaskan dan memberikan alasan terhadap jawaban yang
diberikannya, memahami jawaban temannya (siswa lain), menyatakan setuju atau ketidaksetujuannya, dan mencari alternatif yang lain.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut, yaitu seperti berikut.
1) Penarikan kesimpulan dari apa-apa yang telah dipelajari dalam pembelajaran sesuai tujuan yang akan dicapai;
2) Melakukan refleksi terhadap setiap langkah yang ditempuh
atau terhadap hasil pembelajaran;
3) Pemberian tugas atau latihan.
11. Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
12. Menentukan Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Pada bagian ini dituliskan semua media/alat/bahan/sumber belajar yang digunakan selama proses pembelajaran berlangsung.
E. Contoh Format RPP dari Mengacu pada Standar Proses
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Satuan Pendidikan : …
Kelas/Semester : …
Mata Pelajaran : ...
Jumlah Pertemuan : …
A. Standar Kompetensi : …
B. Kompetensi Dasar : …
C. Indikator : …
D. Tujuan Pembelajaran : …
E. Materi Ajar : …
F. Metode Pembelajaran : …
G. Alokasi Waktu : …
H. Langkah-Langkah Pembelajaran
1. Pendahuluan : …
2. Inti : …
3. Penutup : …
I. Penilaian Hasil Belajar : …
J. Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar : …
Contoh RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan : Sekolah Dasar Negeri Percobaan
Kelas/Semester : IV/1
Mata Pelajaran : Matematika
Jumlah Pertemuan : 2 x pertemuan
A. Standar Kompetensi
2. Memahami dan menggunakan faktor dan kelipatan dalam
pemecahan masalah
B. Kompetensi Dasar
2.3 Menentukan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dan faktor
persekutuan terbesar (FPB)
C. Indikator
1. Menentukan KPK dari 2 bilangan
2. Menentukan KPK dari 3 bilangan
3. Menentukan FPB dari 2 bilangan
4. Menentukan FPB dari 3 bilangan
D. Tujuan
1. Pertemuan 1
a. Siswa dapat menyelesaikan permasalahan kontekstual yang
berkaitan dengan KPK
b. Siswa dapat menentukan KPK dari 2 atau 3 bilangan
2. Pertemuan 2
a. Siswa dapat menyelesaikan permasalahan kontekstual yang
berkaitan dengan FPB
b. Siswa dapat menentukan FPB dari 2 atau 3 bilangan
E. Kemampuan Prasyarat
1. Memahami konsep perkalian dua bilangan satu angka (perkalian
dasar)
2. Menentukan kelipatan dan faktor bilangan
F. Alokasi Waktu: 4 jam pelajaran (@ 35 menit)
G. Media/Alat dan Sumber Belajar
1. Lembar permasalahan
2. Lembar Kerja Siswa (LKS)
3. Lembar Tugas Siswa (LTS)
4. Buku matematika untuk kelas IV
H. Pendekatan/Metode Pembelajaran
1. Pendekatan CTL
2. Metode Pembelajaran:
a. Ceramah
b. Diskusi
c. Tanya jawab
I. Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan-1
1. Pendahuluan
a. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan pokok-pokok
materi yang akan dipelajari;
b. Apersepsi, yaitu melalui tanya jawab, guru mengingatkan kembali tentang perkalian dua bilangan satu angka, kelipatan, dan faktor
suatu bilangan;
c. Penjelasan tentang pembagian kelompok dan cara belajar.
2. Inti
a. Siswa bekerja dalam kelompok menyelesaikan permasalahan yang diajukan guru (lembar permasalahan terlampir). Guru berkeliling untuk mengamati, memotivasi, dan memfasilitasi serta membantu
siswa yang memerlukan bantuan;
b. Siswa wakil kelompok mempresentasikan hasil penyelesaian dan
alasan atas jawaban permasalahan yang diajukan guru;
c. Siswa bekerja dalam kelompok menyelesaikan permasalahan yang
berkaitan dengan KPK dari dua atau 3 bilangan;
d. Guru bersama siswa membahas kaitan permasalahan dengan KPK;
e. Siswa dalam kelompok menyelesaikan lembar kerja yang diajukan guru. Guru berkeliling untuk mengamati,
memotivasi, dan memfasilitasi kerja sama;
f. Siswa wakil kelompok mempresentasikan hasil kerja kelompok
dan kelompok yang lain menanggapi hasil kerja kelompok yang
mendapat tugas;
g. Dengan mengacu pada jawaban siswa, melalui tanya jawab, guru
dan siswa membahas penyelesaian masalah yang seharusnya;
h. Guru dan siswa membuat penegasan atau kesimpulan cara mencari
atau menentukan KPK dari dua bilangan atau lebih;
i. Guru mengadakan refleksi dengan menanyakan kepada siswa
tentang hal-hal yang dirasakan siswa, materi yang belum dipahami
dengan baik, kesan dan pesan selama mengikuti pembelajaran.
3. Penutup
a. Guru dan siswa membuat kesimpulan cara menentukan KPK dari
dua atau lebih bilangan;
b. Siswa mengerjakan lembar tugas (LTS KPK terlampir);
c. Siswa menukarkan lembar tugas satu sama lain. Setelah itu, guru
bersama siswa membahas penyelesaian lembar tugas dan
sekaligus dapat memberi nilai pada lembar tugas sesuai
kesepakatan yang telah diambil (ini dapat dilakukan apabila waktu
masih tersedia).
Pertemuan-2
1. Pendahuluan
a. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan pokok-pokok
materi yang akan dipelajari;
b. Apersepsi, yaitu melalui tanya jawab dengan siswa, guru
mengingatkan tentang perkalian 2 bilangan satu angka dan faktor
bilangan;
c. Penjelasan tentang pembagian kelompok dan cara belajar.
2. Inti
a. Siswa bekerja dalam kelompok menyelesaikan permasalahan yang
diajukan guru (Lembar permasalahan terlampir). Guru berkeliling
untuk mengamati, memotivasi, dan memfasilitasi serta membantu
siswa yang memerlukan bantuan;
b. Siswa wakil kelompok mempresentasikan permasalahan yang
diajukan guru dan kelompok yang lain menanggapi hasil kerja
kelompok yang mendapat tugas;
c. Guru bersama siswa membahas kaitan permasalahan dengan FPB;
d. Siswa dalam kelompok menyelesaikan lembar kerja (LKS FPB
terlampir) yang diajukan guru. Guru berkeliling untuk mengamati,
memotivasi, dan memfasilitasi kerja sama;
e. Siswa wakil kelompok mempresentasikan hasil kerja kelompok
dan kelompok yang lain menanggapi hasil kerja kelompok yang
mendapat tugas;
f. Dengan mengacu pada jawaban siswa, melalui tanya jawab guru,
dan siswa membahas penyelesaian masalah yang seharusnya;
g. Guru dan siswa membuat penegasan atau kesimpulan cara mencari
atau menentukan FPB dari dua bilangan atau lebih;
h. Guru mengadakan refleksi dengan menanyakan kepada siswa
tentang hal-hal atau materi yang belum dipahami dengan baik,
kesan dan pesan atau hal-hal yang dirasakan siswa selama
mengikuti pembelajaran.
3. Penutup
a. Guru dan siswa membuat kesimpulan cara menentukan FPB dari
dua atau lebih bilangan;
b. Siswa mengerjakan lembar tugas (LTS FPB terlampir);
c. Siswa menukarkan lembar tugas satu sama lain. Setelah itu, guru
bersama siswa membahas penyelesaian lembar tugas dan siswa
sekaligus memberi nilai pada lembar tugas sesuai kesepakatan
yang telah diambil (ini dapat dilakukan apabila waktu masih
tersedia).
J. Penilaian
1. Penilaian proses dilakukan pada saat siswa melakukan diskusi dan
presentasi, yaitu keterlibatan dan aktifitas siswa dalam kelompok
serta partisipasi siswa selama proses pembelajaran;
2. Penilaian hasil didasarkan pada hasil kerja siswa seperti penyelesaian
permasalahan lembar kerja dan lembar tugas atau latihan.
BAB V
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
C. Tugas Kepala Sekolah dan Pengawas
1. Kepala Sekolah bersama guru-guru menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beserta perangkat pembelajaran dan penilaian.
2. Kepala Sekolah dan Pengawas membimbing guru dalam menyusun KTSP beserta perangkat pembelajaran dan penilaian.
3. Kepala Sekolah dan Pengawas mensupervisi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan menggunakan contoh instrumen sebagaimana pada Lampiran
D. Latihan Kerja/Tugas
Untuk lebih memantapkan penguasaan terhadap materi penyusunan KTSP ini, coba lakukan latihan/tugas berikut ini.
1. Pada bagian akhir materi pelatihan ini disampaikan beberapa contoh KTSP utuh untuk SD dan SMP yang telah dikembangkan oleh beberapa sekolah di DKI Jakarta (Sumber: Puskur Balitbang Depdiknas, 2006). Tugas peserta diklat yaitu mencermati contoh-contoh KTSP utuh tersebut, kemudian memberikan komentar-komentar, saran, kritik, atau koreksi yang konstruktif untuk penyempurnaannya.
2. Melalui kegiatan bekerja dalam kelompok kecil (4-5 orang, pada jenjang satuan pendidikan yang sama), coba kembangkan suatu draf KTSP utuh yang dinilai cukup memadai. Gunakan sistematika minimal seperti yang telah Saudara pelajari yang dikeluarkan oleh BSNP.
3. Lakukan proses validasi sederhana terhadap draf KTSP utuh yang telah dikembangkan tersebut kepada teman sejawat. Untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan berdasarkan hasil validasi tersebut.
DAFTAR ISTILAH
BEBAN BELAJAR Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keluasan dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan.
INDIKATOR merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
INDIKATOR KOMPETENSI adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
KALENDER PENDIDIKAN adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
KEGIATAN MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
KOMPETENSI DASAR (KD) adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
KURIKULUM adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidik-an. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan mu-atan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
MATA PELAJARAN merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
MINGGU EFEKTIF BELAJAR adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) adalah sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
MUATAN LOKAL merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL DAN GLOBAL adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
PENGEMBANGAN DIRI adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
PENILAIAN merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
PENUGASAN TERSTRUKTUR adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pen-dalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Rencana tersebut menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai 1 KD yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
SILABUS adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pela-jaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapakan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu.
STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diaharapakan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu yang terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
SUMBER BELAJAR adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
WAKTU PEMBELAJARAN EFEKTIF adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
WAKTU LIBUR adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pem-belajaran terjadwal.
DAFTAR PUSTAKA
BSNP (2006). Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan menengah. Jakarta:
Depdiknas.
Depdiknas (2007). Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI (Dokumen I). Pusat Kurikulum, Depdiknas.
Depdiknas (2007). Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs (Dokumen I). Pusat Kurikulum, Depdiknas.
Marsudi Raharjo.2005. Bilangan Asli, Cacah, dan Bulat. (Bahan Ajar Diklat
Matematika SD). Yogyakarta: PPPG Matematika.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendi-dikan
Peraturan Pemerintah Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006
Suparman, Atwi. 1997. Desain Instructional. Jakarta: PAU-PPAI Universitas
Terbuka.
Supinah, 2008. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) matematika SD dalam Rangka Pengembangan KTSP (http://p4tkmatematika.org/fasilitasi/10-Silabus-RPP-Supinah.pdf 6 Desember 2009)
Tim KTSP Depdiknas (2009). Bahan Sosialisasi dan Pelatihan KTSP. Depdiknas.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Walter Dick dan Zan Carey. 1996. The Systematic Design of Instruction. 4th
edition. Illinois, Glecview: Harper Collins Publishers.
LAMPIRAN 1
CONTOH SISTEMATIKA / DAFTAR ISI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pengembangan KTSP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
D. Pengertian Istilah
BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
B. Visi dan Sekolah
C. Misi Sekolah
C. Tujuan Sekolah
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas
7. Kelulusan
8. Penentuan kelulusan
9. Pendidikan Kecakapan Hidup
10. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
LAMPIRAN 2 a
Contoh KTSP : DOKUMEN - I
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN DASAR
KURIKULUM
SMP NEGERI 238 JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 238 JAKARTA
JL. KALIBATA UTARA VI/2 PANCORAN-JAKARTA SELATAN
TAHUN 2006
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya, SMPN 238 Jakarta telah dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan salah satu upaya mengimplementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi kegiatan pembelajaran yang operasional, siap dilaksanakan oleh sekolah, sesuai dengan karakteristik daerah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Kurikulum SMPN 238 Jakarta disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP dan model-model KTSP yang dihasilkan oleh Pusat Kurikulum. Namun demikian, kami menyadari bahwa kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan terbitnya standar-standar lainnya, yaitu: standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang merupakan sumber acuan lainnya dalam menyusun KTSP.
KTSP ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2006/2007. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh staf sekolah yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyusun kurikulum ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Jakarta, Juli 2006
Kepala SMPN 238 Jakarta
Drs. Ali Nurdin, M.M.
NIP 131259253
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pengembangan KTSP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
D. Pengertian Istilah
BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
B. Visi dan Misi Sekolah
C. Tujuan Sekolah
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
LEMBAR PENGESAHAN
Setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah, maka dengan ini Kurikulum SMPN 238 Jakarta disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2006/2007
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal ..........Juli 2006
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Dasar, Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(.................................)
NIP
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Komponen KTSP terdiri dari:
(a) Tujuan Pendidikan Sekolah
(b) Struktur dan Muatan Kurikulum
(c) Kalender Pendidikan
(d) Silabus
(e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(f) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
C. Prinsip Pengembangan KTSP
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. Pengertian Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
BAB II.
TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi dan Misi Sekolah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah kami, sehingga visi sekolah diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki sekolah/madrasah, (2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah/madrasah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders) bermusyawarah, sehingga visi sekolah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya.
Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat: (1) filosofis, (2) khas, (3) mudah diingat. Berikut ini merupakan visi yang dirumuskan oleh sekolah kami, SMP Negeri 238 Jakarta.
Visi SMPN 238 Jakarta
“UNGGUL DALAM MUTU, BERPIJAK PADA IMAN DAN TAKWA”
Kami memilih visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi ini menjiwai warga sekolah kami untuk selalu mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan sekolah.
Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita sekolah yang:
a. berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian
b. sesuai dengan norma dan harapan masyarakat
c. ingin mencapai keunggulan
d. mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah/madrasah
e. mendorong adanya perubahan yang lebih baik
f. mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah
Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas.
Misi SMPN 238 Jakarta
”DISIPLIN DALAM KERJA, MEWUJUDKAN MANAJEMEN KEKELUARGAAN, KERJASAMA, PELAYANAN PRIMA DENGAN MENINGKATKAN SILATURAHMI”
Di setiap kerja komunitas pendidikan, kami selalu menumbuhkan disiplin sesuai aturan bidang kerja masing-masing, saling menghormati dan saling percaya dan tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan berdasarkan pelayanan prima, kerjasama, dan silaturahmi. Penjabaran misi di atas meliputi:
1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
2. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.
4. Menumbuhkan dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
5. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan budaya bangsa sehingga terbangun siswa yang kompeten dan berakhlak mulia.
6. Mendorong lulusan yang berkualitas, berprestasi, berakhlak tinggi, dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas. Berikut ini jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas.
C. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah agar komunikatif dan bisa diukur sebagai berikut:
1. Unggul dalam kegiatan keagamaan dan kepedulian sekolah.
2. Unggul dalam perolehan nilai UN.
3. Unggul dalam persaingan masuk ke jenjang SMA negeri.
4. Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama bidang sains dan matematika.
5. Unggul dalam lomba olah raga, kesenian, PMR, Paskibra, dan Pramuka.
6. Unggul dalam kebersihan dan penghijauan sekolah.
Tujuan sekolah tersebut secara bertahap akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah yang dibakukan secara nasional, sebagai berikut:
1. Meyakini, memahami, dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan.
2. Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
3. Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dalam memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4. Menyenangi dan menghargai seni.
5. Menjalankan pola hidup bersih, bugar, dan sehat.
6. Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
Selanjutnya, atas keputusan bersama guru dan siswa, SKL tersebut lebih kami rinci sebagai profil siswa SMP Negeri 238 sebagai berikut:
1. Mampu menampilkan kebiasaan sopan santun dan berbudi pekerti sebagai cerminan akhlak mulia dan iman taqwa.
2. Mampu berbahasa Inggris secara aktif.
3. Mampu mengaktualisasikan diri dalam berbagai seni dan olah raga, sesuai pilihannya.
4. Mampu mendalami cabang pengetahuan yang dipilih.
5. Mampu mengoperasikan komputer aktif untuk program microsoft word, exsel, dan desain grafis.
6. Mampu melanjutkan ke SMA/SMK terbaik sesuai pilihannya melalui pencapaian target pilihan yang ditentukan sendiri.
7. Mampu bersaing dalam mengikuti berbagai kompetisi akademik dan non akademik di tingkat kecamatan, kodya, propinsi, dan nasional.
8. Mampu memiliki kecakapan hidup personal, sosial, environmental dan pra-vocasional.
BAB III.
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Umum meliputi tingkat satuan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pendidikan Kejuruan terdapat pada sekolah menengah kejuruan (SMK). Pendidikan khusus meliputi sekolah dasar luar biasa(SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa(SMALB) dan terdiri atas delapan jenis kelainan berdasarkan ketunaan.
Pada program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah.
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SMP/MTs meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum.
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini sekolah/madrasah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta didik.
Untuk kurikulum SMP dan Madrasah Tsanawiyah, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
Berikut disajikan Struktur Kurikulum SMP Negeri 238 Jakarta
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 + 1 *) 4 + 1 *) 4 + 1 *)
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 + 1 *) 4 + 1 *) 4 + 1 *)
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan Lokal
- Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta (PLKJ)
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) **)
- Pendidikan Keterampilan Jasa dan Perniagaan (PKJP) **)
- Praktikum Bahasa Inggris 1
2
-
1 1
2
-
1 1
-
2
1
C. Pengembangan Diri (Bimbingan Karir) 2***) 2***) 2***)
Jumlah 32 + 4 *) 32 + 4 *) 32 + 4 *)
*) tambahan alokasi jam pelajaran
**) merupakan mata pelajaran pilihan
2***) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Sekolah/madrasah dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, dan /atau dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dengan mengungkapkan beberapa alasannya. Misalnya Komputer sebagai bagian dari Muatan Lokal pada struktur di atas, merupakan penambahan dari mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain itu, perlu juga ditegaskan, bahwa:
o Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
o Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Di SMP Negeri 238, terdapat program intrakurikuler seperti tabel di atas dan juga ekstrakurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan Diri. Waktu belajar dimulai dari pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.40 selama 5 hari dari hari Senin hingga Jumat. Khusus hari Senin, ada tambahan kegiatan upacara hingga jam pulang sekolah adalah pukul 14.25. Pada hari Sabtu, digunakan untuk program ekstra kurikuler. Khusus hari Jum’at, bubar kelas pukul 11.45 dilanjutkan sholat Jum’at berjama’ah.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Provinsi DKI Jaya) dan diterapkan di sekolah kami adalah:
- Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta (PLKJ)
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 1 jam pelajaran.
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Tidak wajib bagi seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas VII dan VIII. Alokasi waktu 2 jam pelajaran. Program ini terdiri dari Tata Boga dan Tata Busana. Namun saat ini hanya program Tata Boga yang masih berlangsung.
- Pendidikan Keterampilan Jasa dan Perniagaan (PKJP)
Tidak wajib bagi seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Praktikum Bahasa Inggris selama 2 jam pelajaran (setara 1 jam pelajaran tatap muka)
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX.
Berikut ini tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMP Negeri 238 Jakarta.
No. Mata Pelajaran Muatan Lokal Alokasi Waktu (JP)
VII VIII IX
1 Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta (PLKJ) 1 1 1
2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
(spesialisasi Tata Boga) 2 2 -
3 Pendidikan Keterampilan Jasa dan Perniagaan (PKJP) - - 2
4. Praktikum Bahasa Inggris 1 1 1
Jumlah 4 4 4
Di kelas VII dan VIII, seluruh siswa mengikuti PKK dengan spesialisasi Tata Boga, sementara di kelas IX seluruh siswa mengikuti PKJP. Kedua mata pelajaran Muatan Lokal tersebut bertujuan menyiapkan siswa ke sekolah kejuruan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sesuai dengan minat sebagian besar siswa (antara 80 – 90%) yang berkeinginan melanjutkan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hanya sekitar 10% siswa yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut
- Bimbingan Karir (BK)
Dilaksanakan sebagai bagian dari program pembelajaran dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
- Rohani Islam dan Kristen
- Pramuka
- Paskibra
- Kesenian (Paduan Suara)
- Olah raga (Basket, Futsal, Voli)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Taekwondo
Pada umumnya, program tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu pada hari sabtu. Khusus untuk Rohani Islam dilaksanakan tiap hari pada pagi hari dalam bentuk Tadarussan, sementara Rohani Kristen dilaksanakan pada hari Jum’at dalam bentuk Kebaktian. Program Pembiasaan dilakukan melalui kegiatan Tadarussan, sholat berjamaah, dan Upacara.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum Bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada Struktur Kurikulum SMP Negeri 238.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SMP 238 yang berlaku saat ini.
No. Mata Pelajaran Nilai TPK (%)
1 Agama 65
2 Pendidikan Kewarganegaraan 65
3 Bahasa Indonesia 65
4 Bahasa Inggris 55
5 Matematika 50
6 IPA 50
7 IPS 58
8 Seni Budaya 70
9 Pendididkan Jasmani 60
10 Teknologi Informatika Komunikasi 60
11 Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta 65
12 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga 70
13 Pendidikan Keterampilan Jasa dan Perniagaan 65
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP negeri 238 berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Di sekolah kami, kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 238 Jakarta setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian Nasional;
e. Di sekolah kami, kelulusan juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
- permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
- waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
- sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota.
KALENDER PENDIDIKAN SMP Negeri 238 Jakarta
JULI
2006 HBE = 10 AGT
2006 HBE = 25 SEP
2006 HBE = 23 OKT
2006 HBE = 15 NOP
2006 HBE = 26 DES
2006 HBE = 20
HP = 3 LU = 2 LU = 0 LU = 2, LR = 9 LU = 0 LU = 1, LS = 5
M 2 9 16
23 30 M 6 13
20 27 M 3 10 17 24 M 1 8 15 22
29 M 5 12 19 26 M 3 10 17 24
31
S 3 10 17
24 31 S 7 14 21 28 S 4 11 18 25 S 2 9 16
23 30 S 6 13 20 27 S 4 11 18 25
S 4 11 18
25 S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 S 3 10 17
24 31 S 7 14 21 28 S 5 12 19 26
R 5 12 19 26 R 2 9
16 23 30 R 6 13 20 27
R 4 11 18
25
R 1 8 15 22 29 R 6 13 20 27
K 6 13 20 27 K 3 10 17 24 31 K 7 14 21 28
K 5 12 19
26
K 2 9 16 23 30 K 7 14 21 28
J 7 14 21 28 J 4 11 18 25 J 1 8 15 22 29
J 6 13 20
27
J 3 10 17 24 J 1 8 15 22
29
S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 S 2 9 16 23 30 S 7 14 21 28 S 4 11 18 25 S 2 9 16 23 30
JAN
2007 HBE = 18 PEB
2007 HBE = 24 MAR
2007 HBE = 25 APR
2007 HBE = 24 MEI
2007 HBE = 14 JUN
2007 HBE = 26
LU = 4, LS = 5 LU = 0 LU = 2 LU = 1 LU = 1, UN = 6, US = 6 LU = 0
M
7
14 21 28 M 4 11 18 25 M 4 11 18 25 M 1 8 15 22 29 M 6 13 20 27 M 3 10 17 24
S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 S 5 12 19 26 S 2 9 16 23 30 S 7 14 21 28 S 4 11 18 25
S 2 9 16 23 30 S 6 13 20 27 S 6 13 20 27 S 3 10 17 24 S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26
R 3 10 17 24 31 R 7 14 21 28 R 7 14 21 28 R 4 11 18 25 R 2 9 16 23 30 R 6 13 20 27
K 4 11 18 25 K 1 8 15 22 K 1 8 15 22 29 K 5 12 19 26 K 3 10 17 24 31 K 7 14 21 28
J 5 12 19 26 J 2 9 16 23 J 2 9 16 23 30 J 6 13 20 27 J 4 11 18 25 J 1 8 15 22 29
S 6 13 20 27 S 3 10 17 24 S 3 10 17 24 31 S 7 14 21 28 S 5 12 19 26 S 2 9 16 23 30
JULI
2007 HBE = 11 Juli 2006 November 2006 20 Tahun Baru Hijrah 1 sd 5 Ujian praktik (lanjutan)
HP = 3 3 sd 15 Libur akhir tahun ajaran 2005/2006 - Nyepi 2 Hari Pendidikan Nasional
M 1 8 15 22 29 17 sd 19 Masa orientasi siswa ( MOS) kelas VII Desember 2006 Imlek 7 sd 9 Ujian Sekolah
S 2 9 16 23 30 Agustus 2006 11 sd 16 Ulangan akhir semester Februari 2007 21 sd 23 Ujian Nasional
S 3 10 17 24 31 17 Upacara HUT Proklamasi RI 23 Pembagian rapor - 24 Kenaikan Isa Almasih
R 4 11 18 25 21 Isra Mi’raj Nabi Muhammad 25 Hari Raya Natal Maret 2007 Juni 2007
K 5 12 19 26 September 2006 26 sd 30 Libur akhir semester 31 Maulid Nabi Muhammad saw 18 sd 23 Ulangan umum
J 6 13 20 27 28 sd 30 Libur awal Ramadhan 1427 H 31 Hari Raya Idul Adha Waisak 25 Pengumuman kelulusan
S 7 14 21 28 Oktober 2006 April 2007 30 Pembagian rapor
17 sd 23 Libur menjelang Idul Fitri Januari 2007 13 Wafatnya Isa Almasih Juli 2007
24 sd 25 Hari Raya Idul Fitri 1 Tahun Baru Masehi 23 sd 30 Ujian praktik 2 sd 14 Libur akhir tahun ajaran
26 sd 28 Libur sesudah Idul Fitri 2 sd 6 Libur akhir semester Mei 2007
= Hari pertama (HP) sekolah dan awal semester
= Libur
= Libur Umum (LU) Tahun 2006/2007 = Perkiraan hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
= Pembagian Rapor
= Kegiatan Tengah Semester
= Perkiraan Libur Ramadhan (LR) dan Idul Fitri
= Perkiraan Ujian nasional
Hari Belajar Efektif Semester I = 119 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 19 minggu belajar efektif)
Hari Belajar Efektif Semester II = 131 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 21 minggu belajar efektif)